Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia Terhadap Investasi Cryptocurrency
DOI:
https://doi.org/10.61111/jiebsf.v1i1.794الكلمات المفتاحية:
Mata uang kripto، investasi، Hukum Islam، Hukum Positifالملخص
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia terkait dengan investasi cryptocurrency serta perlindungan hukum bagi investor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam terdapat dua pandangan yang berbeda. Sebagian besar ulama dan pakar, termasuk hasil ijtima ulama dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia, mengharamkan cryptocurrency sebagai alat investasi. Namun, ada juga beberapa tokoh seperti Mufti Muhammad Abu Bakar, Dr. Monzer Kahf, dan Mohammad Daud Bakar yang menghalalkan cryptocurrency sebagai bentuk investasi. Sementara itu, dalam hukum positif Indonesia, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 pada Pasal 1 serta Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 1 huruf f mengakui cryptocurrency sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan dan diinvestasikan di bursa berjangka. Perlindungan hukum terhadap investasi cryptocurrency secara preventif diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019. Sementara itu, perlindungan hukum secara represif meliputi mekanisme litigasi dan non-litigasi.
المراجع
Akbar, Taufik & Nurul Huda. 2022. “Haramnya Penggunaan Cryptocurrency ( Bitcoin ) Sebagai Mata Uang Atau Alat Tukar Di Indonesia Berdasarkan Fatwa MUI.†jurnal Ilmiah Manajemen Dan Bisnis 5(2): 750.
Aprilia, Zefanya. 2024. “Investor Kripto RI Tembus 20,16 Juta, Terbesar Ke 7 Di Dunia.†CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/market/20240610150704-17-545322/investor-kripto-ri-tembus-2016-juta-terbesar-ke-7-di-dunia (July 25, 2024).
Apriliani, et all. 2023. “Legalitas Transaksi Aset Kripto Menurut Perspektif Hukum Islam.†Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah 3(1): 115.
Arzam, et all, 2023. “Legalitas Cryptocurrency : Tinjauan Terhadap Fatwa-Fatwa Institusi Dan Personal.†Jurnal Ekonomi Syariah 05(02): 139–40.
Azis, et all, 2019. “Perlindungan Hukum Investasi Mata Uang Digital (Cryptocurrency).†Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan pengajarannya 16(2).
Komoditi, 2019. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto Di Bursa Berjangka. Jakarta.
BAKTI. “Proses Penyelesaian Sengketa Reguler.†https://www.bakti-arb.org/proses-reguler.
Bayu. 2024. “Pandangan Islam Tentang Kripto: Perspektif Ulama Dan Analisis Keuangan Syariah.†suarhijrah. https://www.suarhijrah.com/hijranomic/734470328/pandangan-islam-tentang-kripto-perspektif-ulama-dan-analisis-keuangan-syariah?page=2 (September 11, 2024).
Dharma et all, 2023. “Analisis Pemanfaatan Cryptocurrency Bitcoin Sebagai Alat Alternatif Investasi.†Jurnal Publikasi Sistem Informasi dan Manajemen Bisnis 2(1): 178.
Firmansyah. 2023. “Pengaturan Hukum Transaksi Mata Uang Kripto Di Indonesia (Studi Komparasi Hukum Positif Dan Keputusan Fatwa MUI).†Skripsi tidak Diterbitkan,Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Harahap, et all, 2022. “Cryptocurrency Dalam Perspektif Syariah : Sebagai Mata Uang Atau Aset Komoditas.†NIAGAWAN 11(1): 44.
Hayati, Mardhiyah. 2016. “Investasi Menurut Perspektif Ekonomi Islam.†Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam 1(April): 66–78.
Hidayatullah, et all, 2023. “Peluang Ijtihad Hukum Penggunaan Uang Digital Sebagai Aset Dan Alat Transaksi Di Indonesia.†Hukum Ekonomi Syariah 4(2): 194.
Ilham. 2022. “Pandangan Majelis Tarjih Terkait Mata Uang Kripto.†Muhammadiyah. https://muhammadiyah.or.id/2022/01/pandangan-majelis-tarjih-terkait-mata-uang-kripto/.
Ilham, Muhammad & Erna Dwi Pamungkas. 2024. “Transaksi Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum Islam.†Journal of Islamic Law 1(02): 75–89.
Jalil, Abdul, & Hilmi Abdillah. 2023. “Hukum Cryptocurrency Sebagai Mata Uang Dan Sebagai Komoditas ( Analisis Fatwa MUI Tentang Hukum Cryptocurrency ).†jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 9(03): 4245–46.
Kementrian Perdagangan RI. 2024. “Ada 19 Juta Investor, Antusiasme Kripto Di Prediksi Meningkat.†Kementrian Perdagangan Republik Indonesia. https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/ada-19-juta-investor-antusiasme-kripto-diprediksi-meningkat (July 30, 2024).
Kusuma, Teddy. 2020. “Dalam Perdagangan Berjangka Komoditi Di Indonesia Perspektif Hukum Islam.†Jurnal Peradaban Islam 16(1): 109–26.
Maleha, et all, 2022. “Dinamika Transaksi Cryptocurrency Antara Haram Dan Halal.†Jurnal Ilmiah hukum Islam 8(03): 3117.
Menteri Perdagangan Republik Indonesia. 2018. “Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.â€
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum.
Pratama, Yovianda Arief. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Cryptocurrency Di Indonesia.†Jurnal Sosial dan Sains 3(12): 7–18.
Sakinah. 2014. “Investasi Dalam Islam.†Jurnal Iqtishadia 1(2): 250.
Sulaksono, Hengky. 2023. “Ragam Pandangan Ulama Dan Sarjana Islam Tentang Halal Haram Cryptocurrency.†Portalkripto. https://www.portalkripto.com/ragam-pandangan-ulama-dan-sarjana-islam-tentang-halal-haram-cryptocurrency/ (September 11, 2024).
Syafdinan, Dhidan Akbar, Nana Suryana, and Laksmie Wulan. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Crypto Dihubungkan Dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.†Jurnal Panorama Hukum 8(2): 140–51.
Tampubolon, Wahyu Simon. 2016. “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Tinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen.†Jurnal Ilmiah Advokasi 04(01): 53–54.
Wandri, Amra & Maizul Imran. 2023. “CRYPTOCURRENCY AS A MEANS OF INVESTMENT AND.†Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam 2(2): 33.
التنزيلات
منشور
إصدار
القسم
الرخصة
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).